BAB V
RENCANA POLA RUANG WILAYAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
- Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah meliputi :
- kawasan lindung; dan
- kawasan budidaya.
- Rencana pola ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung
Pasal 19
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- kawasan hutan lindung;
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat;
- kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya;
- kawasan rawan bencana alam;
- kawasan lindung geologi;
- kawasan konservasi perairan; dan
- kawasan lindung lainnya.
Paragraf 1
Kawasan Hutan Lindung
Pasal 20
- Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, terdiri atas:
- kawasan hutan lindung darat; dan
- kawasan hutan lindung mangrove.
- Kawasan hutan lindung darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a luasnya adalah 3.764,66 Ha terdapat di Kecamatan Sipora Selatan 661,62 Ha, Kecamatan Pagai Utara 1.807,60 Ha, Kecamatan Pagai Selatan 1.295,44 Ha
- Kawasan hutan lindung mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di Kecamatan Siberut Barat Daya seluas kurang lebih 1.501,37 hektar, Kecamatan Siberut Tengah seluas kurang lebih 1.942,70 hektar dan Kecamatan Siberut Utara seluas kurang lebih 306,70 hektar, Kecamatan Siberut Selatan 155,30 Ha sehingga total luas 3.906,07 Ha.
Paragraf 2
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan
Bawahannya
Pasal 21
- Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, adalah kawasan resapan air.
- Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat di :
- Kecamatan Siberut Barat,
- Kecamatan Siberut Tengah,
- Kecamatan Siberut Utara,
- Kecamatan Siberut Selatan,
- Kecamatan Siberut Barat Daya,
- Kecamatan Sipora Utara,
- Kecamatan Sipora Selatan,
- Kecamatan Pagai Utara,
- Kecamatan Sikakap, dan
- Kecamatan Pagai Selatan.
Paragraf 3
Kawasan Perlindungan Setempat
Pasal 22
- Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, terdiri atas :
- kawasan sempadan pantai;
- kawasan sempadan sungai;
- kawasan sekitar mata air;
- kawasan sekitar danau; dan
- kawasan hutan mangrove.
- Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di seluruh wilayah pesisir kabupaten, dengan ketentuan daratan sepanjang tepian laut dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.
- Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di Sungai Talopulai, Sungai Makalo, Sungai Silabu, Sungai Saumanganya, Sungai Taikako, Sungai Matobe, Sungai Saureinu, Sungai Pogari, Sungai Berimanua, Sungai Betumonga, Sungai Sagulubbek, Sungai Taileleu, Sungai Saibi, dan Sungai Siberut, Sungai Sikabaluan, Sungai Simalegi, Sungai Simatalu, Sungai Beresigep dengan ketentuan 50 m kiri-kanan sungai apabila ada permukiman dan 100 m bila tidak ada permukiman;
- Kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ketentuan jarak minimal 100 meter dari titik tepian mata air.
- Kawasan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di Danau Bolot dan Danau Gobjib di Kecamatan Siberut Barat, Danau Mangeungeu di Kecamatan Siberut Barat Daya dan Ruo Oinan Kecamatan Pagai Selatan dengan ketentuan ; sepanjang 50 meter sampai 100 meter dari titik pasang air danau dan waduk tertinggi harus dilindungi.
- Kawasan hutan mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdapat di :
- Kecamatan Pagai Utara seluas kurang lebih 609 hektar,
- Kecamatan Pagai Selatan seluas kurang lebih 1.501 hektar,
- Kecamatan Sikakap seluas kurang lebih 314 hektar,
- Kecamatan Sipora Selatan seluas kurang lebih 210 hektar,
- Kecamatan Sipora Utara seluas kurang lebih 353 hektar,
- Kecamatan Siberut Barat seluas 9.531 hektar, dan
- Kecamatan Siberut Selatan seluas kurang lebih 835 hektar.
Paragraf 4
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya
Pasal 23
- Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, terdiri atas :
- kawasan suaka alam;
- kawasan suaka alam perairan;
- kawasan taman nasional;
- kawasan taman wisata alam laut; dan
- kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
- Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: kawasan suaka alam di Kecamatan Pagai Selatan dengan luas 2.798,99 hektar dan Kecamatan Siberut Selatan dengan luas 3.221 hektar.
- Kawasan suaka alam perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- kawasan suaka alam perairan atau DPL terdapat di Kecamatan Siberut Tengah dengan luas kurang lebih 54 hektar;
- kawasan suaka alam perairan atau DPL di Kecamatan Siberut Barat Daya dengan luas kurang lebih 55 hektar; dan
- kawasan suaka alam perairan atau DPL terdapat di Kecamatan Sipora Utara dengan luas kurang lebih 51 hektar.
- Kawasan Taman Nasional sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu Taman Nasional Siberut seluas 190.500 hektar.
- Kawasan wisata alam laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu Taman Wisata Laut Teluk Sarabua Saibi terdapat di Desa Saibi Samukop Kecamatan Siberut Tengah seluas 21.200 hektar.
- Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, yaitu Kawasan Komunitas Adat/Budaya Mentawai terdapat di :
- dusun Terekan Hulu Desa Malancan Kecamatan Siberut Utara,
- dusun Sirisurak Desa Saibi Samukop Kecamatan Siberut Tengah, Desa Madobag, Dusun Ongah dan Kinikdog Desa Matotonan Kecamatan Siberut Selatan,
- dusun Bolotok dan Boboakenen Desa Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya, dan
- benteng Peninggalan Jepang di Sioban Kecamatan Sipora Selatan.
Paragraf 5
Kawasan Rawan Bencana Alam
Pasal 24
- Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, terdiri atas:
- kawasan rawan tanah longsor;
- kawasan rawan gelombang pasang;
- kawasan rawan gempa dan tsunami;
- kawasan rawan banjir; dan
- kawasan rawan abrasi.
- Kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di wilayah perbukitan Pulau Siberut, Pulau Pagai Utara dan Pulau Pagai Selatan.
- Kawasan rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tersebar di wilayah pesisir seluruh wilayah daerah.
- Kawasan rawan gempa dan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tersebar di wilayah pesisir seluruh wilayah daerah.
- Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tersebar di sekitar aliran dan muara :
- Sungai Simalegi, Sungai Simatalu, Sungai Beresigep, dan Sungai Policoman di Kecamatan Siberut Barat.
- Sungai Sikabaluan, Sungai Monganpoula, Sungai Sotboyak, Sungai Bojakan, Sungai Sirilanggai di Kecamatan Siberut Utara, dan
- Sungai Siberut di Kecamatan Siberut Selatan,
- Sungai Saibi di Kecamatan siberut tengah,
- Sungai Sagulubbek dan Sungai Taileleu di Kecamatan Siberut Barat Daya,
- Sungai Pogari, Sungai Berimanua dan Sungai Betumonga di Kecamatan Sipora Utara,
- Sungai Saureinu di Kecamatan Sipora Selatan,
- Sungai Taikako dan Sungai Matobe di Kecamatan Sikakap,
- Sungai Silabu dan Sungai Saumanganya di Kecamatan Pagai Utara,
- Sungai Talopulai dan Sungai Makalo di Kecamatan Pagai Selatan,
- Kawasan rawan abrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdapat di :
- pantai Muara Sikabaluan (Kecamatan Siberut Utara),
- Pantai Muara Siberut (Kecamatan Siberut Selatan),
- Pantai Mapaddegat dan Pantai Tuapejat (Kecamatan Sipora Utara),
- Pantai Sioban, Pantai Beriulou, Pantai Desa Bosua, Pantai Bandara Rokot Matobe (Kecamatan Sipora Selatan), dan
- Pantai Sikakap (Kecamatan Sikakap).
Paragraf 6
Kawasan Lindung Geologi
Pasal 25
- Kawasan lindung geologi yang merupakan kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf f, terdiri atas:
- kawasan rawan gempa bumi; dan
- kawasan rawan tsunami;
- Kawasan rawan gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di terdapat di wilayah pesisir seluruh wilayah daerah.
- Kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh wilayah pesisir seluruh wilayah daerah.
Paragraf 7
Kawasan Konservasi Perairan
Pasal 26
- Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g adalah Kawasan Konservasi Perairan Selat Bunga Laut adalah Taman Wisata Perairan Selat Bunga Laut.
- Taman Wisata Perairan Selat Bunga Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki luas total 123.746,94 hektar terdiri dari:
- Zona inti 2.474,94 hektar
- Zona perikanan berkelanjutan 93.821,30 hektar
- Zona pemanfaatan 27.265,20 hektar
- Zona lainnya 185,50 hektar
Paragraf 8
Kawasan Lindung Lainnya
Pasal 27
Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h, terdiri atas kawasan terumbu karang di Pulau Siberut seluas kurang lebih 5.410,7 hektar, kawasan terumbu karang di Pulau Sipora seluas kurang lebih 5.988 hektar, kawasan terumbu karang di Pulau Pagai Utara seluas kurang lebih 733 hektar dan kawasan terumbu karang di Pulau Pagai Selatan seluas kurang lebih 1.099 hektar.
Bagian Ketiga
Kawasan Budidaya
Pasal 28
Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), terdiri atas:
- kawasan peruntukan hutan produksi;
- kawasan peruntukan pertanian;
- kawasan peruntukan perikanan;
- kawasan peruntukan industri;
- kawasan peruntukan pertambangan;
- kawasan peruntukan pariwisata;
- kawasan peruntukan permukiman; dan
- kawasan peruntukan lainnya.
Paragraf 1
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi
Pasal 29
- Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, terdiri atas :
- kawasan hutan produksi tetap; dan
- kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
- Kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di seluruh Kecamatan, dengan luasan 246.011,41 hektar.
- Kawasan hutan produksi tetap merupakan hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun cara tebang habis.
- Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di Kecamatan Sipora Utara, Kecamatan Siberut Barat, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kecamatan Siberut Tengah, Kecamatan Siberut Utara, Kecamatan Siberut Selatan dengan luasan kurang lebih 54.856,28 hektar.
- Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi merupakan kawasan hutan yang dapat dicadangkan atau diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan diluar sektor kehutanan seperti perkebunan, pertanian, permukiman, industri.
Paragraf 2
Kawasan Peruntukan Pertanian
Pasal 30
- Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, terdiri atas:
- kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan;
- kawasan peruntukan pertanian hortikultura;
- kawasan peruntukan perkebunan; dan
- kawasan peruntukan peternakan.
- Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan dengan komoditas padi sawah dan komoditas tanaman pangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di:
- Kecamatan Siberut Utara seluas kurang lebih 3.596,88 hektar
- Kecamatan Siberut Barat seluas kurang lebih 731 hektar;
- Kecamatan Siberut Tengah seluas kurang lebih 2.842,14 hektar;
- Kecamatan Siberut Selatan seluas kurang lebih 882,74 hektar;
- Kecamatan Siberut Barat Daya seluas kurang lebih 2.695,14 hektar;
- Kecamatan Sipora Utara seluas kurang lebih 3.273,90 hektar;
- Kecamatan Sipora Selatan seluas kurang lebih 1.371,51 hektar;
- Kecamatan Pagai Utara seluas kurang lebih 2.333,10 hektar;
- Kecamatan Sikakap seluas kurang lebih 3.549,00 hektar;dan
- Kecamatan Pagai Selatan seluas kurang lebih 3.658,62 hektar;
- Kawasan peruntukan pertanian hortikultura dengan komoditi sayuran dan buah-buahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di:
- Kecamatan Siberut Utara seluas kurang lebih 539,53 hektar;
- Kecamatan Siberut Barat seluas kurang lebih 109,71 hektar;
- Kecamatan Siberut Tengah seluas kurang lebih 426,32 hektar;
- Kecamatan Siberut Selatan seluas kurang lebih 132,41 hektar.
- Kecamatan Siberut Barat Daya seluas kurang lebih 404,27 hektar;
- Kecamatan Sipora Utara seluas kurang lebih 491,09 hektar;
- Kecamatan Sipora Selatan seluas kurang lebih 205,73 hektar;
- Kecamatan Pagai Utara seluas kurang lebih 349,97 hektar;
- Kecamatan Sikakap seluas kurang lebih 532,35 hektar;dan
- Kecamatan Pagai Selatan seluas kurang lebih 548,79 hektar;
- Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah terdiri atas :
- Perkebunan skala kecil atau perkebunan rakyat dengan komoditas unggulan khas mentawai yaitu coklat, karet, cengkeh, pala, kelapa, nilam, manau dan komoditas lain yang terdapat di 10 kecamatan;
- Perkebunan skala besar dengan komoditas unggulan khas mentawai yaitu coklat, karet, cengkeh, pala, kelapa, nilam, manau dan komoditas lain yang dapat dibudidayakan yang tidak merusak alam dan lingkungan sekitar terdapat di pulau Siberut;
- Luasan Lahan Perkebunan adalah 90.818 Ha dengan persebaran pada masing-masing kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Siberut Utara seluas kurang lebih 10.790,64 hektar;
- Kecamatan Siberut Barat seluas kurang lebih 4.388,58 hektar;
- Kecamatan Siberut Tengah seluas kurang lebih 8.526,42 hektar;
- Kecamatan Siberut Selatan seluas kurang lebih 8.827 hektar
- Kecamatan Siberut Barat Daya seluas kurang lebih 8.085,42 hektar;
- Kecamatan Sipora Utara seluas kurang lebih 9.821,70 hektar;
- Kecamatan Sipora Selatan seluas kurang lebih 11,755,80 hektar;
- Kecamatan Pagai Utara seluas kurang lebih 6.999,30 hektar;
- Kecamatan Sikakap seluas kurang lebih 10.647,00 hektar;dan
- Kecamatan Pagai Selatan seluas kurang lebih 10.975,86 hektar.
- Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdapat di seluruh wilayah daerah dengan memanfaatkan areal pertanian dan perkebunan.
Paragraf 3
Kawasan Peruntukan Perikanan
Pasal 31
- Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, terdiri atas :
- kawasan peruntukan perikanan tangkap;
- kawasan peruntukan budidaya perikanan;
- kawasan minapolitan; dan
- kawasan pengolahan hasil perikanan.
- Kawasan peruntukan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, yaitu seluruh perairan wilayah daerah dengan pusat perikanan tangkap di Kecamatan Siberut Utara, Tuapejat, Pagai Utara dan Sikakap.
- Kawasan peruntukan budidaya perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Budidaya perikanan laut meliputi: Muara Sigep, Malancan, Sirilogui, Saibi Samukop, Saliguma, Malilimok, Katurei (Pulau Siberut), Teraet, Teluk Beriulou, Teluk Pukarajat, Tuapejat (Pulau Sipora), Sikakap dan Betumonga (Pulau Pagai Utara), Pulau Tanopo, Makalo dan Sinaka (Pulau Pagai Selatan).
- Budidaya perikanan darat meliputi: Bosua, Saureinu, Nemnemleleu, (Sipora Selatan), Malancan, Sirilogui, Bojakan, Sotboyak, Muara Sikabaluan, Monganpoula (Siberut Utara), Muara Siberut, Salappak, Maileppet, Muntei, Madobag, Matotonan (Siberut Selatan), Saibi Samukop, Cimpungan ( Siberut Tengah), Saumanganya, Betumonga, Silabu (Pagai Utara), Matobe, Taikako (Sikakap), Desa Malakopa dan Desa Bulasat (Pagai Selatan).
- Kawasan Minapolitan sebagaimana ayat (1) huruf c adalah Sikakap dan Muara Siberut (Siberut Selatan)
- Kawasan pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d memiliki prasarana pendukung, meliputi bagian wilayah Tuapejat di Kecamatan Sipora Utara dan bagian wilayah Muara Siberut di Kecamatan Siberut Selatan, Muara Sikabaluan di Kecamatan Siberut Utara, Sikakap.
- Prasarana pendukung kawasan pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud ayat (5), terdiri atas rencana pengembangan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) di Tuapejat dan Sikakap, rencana pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tuapejat, Sikakap, Muara Siberut dan Muara Sikabaluan, dan rencana pengembangan Balai Benih Ikan (BBI) di Sikakap.
Paragraf 4
Kawasan Peruntukan Industri
Pasal 32
- Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, terdiri atas :
- kawasan peruntukan industri sedang; dan
- kawasan peruntukan industri rumah tangga.
- Kawasan peruntukan industri sedang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dapat dikembangkan disemua kecamatan dengan memperhatikan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
- Kawasan peruntukan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, yaitu kawasan industri kerajinan rumah tangga (home industry) dapat dikembangkan di semua Kecamatan dengan memperhatikan dokumen Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS).
- Kawasan peruntukan pengembangan industri kecil diseluruh kecamatan dengan konsep "One Village One Product".
Paragraf 5
Kawasan Wilayah Pertambangan
Pasal 33
- Kawasan peruntukkan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, diperuntukkan untuk Wilayah Pertambangan terdapat di Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara dan Pulau Pagai Selatan yang memiliki potensi bahan tambang jenis bebatuan (galian C).
- Jenis batuan sebagai bahan galian tambang (Galian C) meliputi Malancan berupa batu pasir malihan, Saliguma berupa gabro, Berimanua berupa gabro, Nemnem berupa basalt, Manganjo berupa gabro, batu pasir malihan, dan basalt, Mabolak berupa batu pasir malihan, piroksenit-gabro, dan basalt, Taikako berupa gneis, batu pasir malihan dan basalt, serta Talopulai berupa basalt.
Paragraf 6
Kawasan Peruntukan Pariwisata
Pasal 34
- Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 huruf f terdiri atas :
- kawasan peruntukan pariwisata budaya dan sejarah
- kawasan peruntukan pariwisata alam
- kawasan peruntukan pariwisata bahari
- kawasan ekonomi khusus pariwisata
- kawasan konservasi budaya
- Kawasan peruntukan pariwisata budaya dan sejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di Pulau Siberut yang meliputi kawasan Madobag dan Matotonan (Siberut Selatan), Simalegi dan Simatalu (Siberut Barat), Bojakan (Siberut Utara), Sagulubbek (Siberut Barat Daya), Benteng Peninggalan Jepang di Sioban (Sipora Selatan);
- Kawasan peruntukan pariwisata alam sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, terdapat di pulau Siberut yang meliputi kawasan Sigapokna, Simalegi dan Simatalu (Siberut Barat), Bojakan (Siberut Utara), Sibudda Oinan (Siberut Tengah), Matotonan dan Madobag (Siberut Selatan), Katurei dan Sagulubbek (Siberut Barat Daya);
- Kawasan peruntukan pariwisata bahari sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, terdapat di Silabu (Pagai Utara), Sikakap, Malakopa dan Sinakak (Pagai Selatan), Katiet, Bosua, Gobi dan Pulau Siruamata (Sipora Selatan), Mapaddegat, Teluk Pukarajat, Taraet dan Matutuman (Sipora Utara), Teluk Katurei dan Taileleu (Siberut Barat Daya), Saibi Samukop dan Saliguma (Siberut Tengah), Sirilogui (Siberut Utara), dan Pulau-pulau kecil lainnya;
- Kawasan peruntukan ekonomi khusus pariwisata sebagai mana ayat (1) huruf d terdapat di Mapaddegat seluas 300 ha, Katiet, Gobi dan Bosua 100 ha, teluk Katurei 300 ha, Taraet 50 ha, Matutuman Buggei Siata 50 Ha; dan
- Kawasan peruntukan konservasi budaya sebagaimana ayat (1) huruf e terdapat di desa Madobag Kecamatan Siberut Selatan dan Sakudei Kecamatan Siberut Barat Daya, Simatalu Kecamatan Siberut Barat.
Paragraf 7
Kawasan Peruntukan Permukiman
Pasal 35
- Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g terdiri atas :
- kawasan peruntukan permukiman perkotaan; dan
- kawasan peruntukan permukiman perdesaan.
- Kawasan peruntukan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, yaitu Muara Siberut (PKW), Tuapejat (PKL), Sikakap (PKLp), Muara Sikabaluan, Saibi Samukop, Pasakiat Taileleu, Saumanganyak, Bulasat, Sido Makmur dan Sioban.
- Kawasan peruntukan perdesaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, yaitu pusat lingkungan pemukiman disetiap dusun diluar kawasan perkotaan dan kawasan hunian tetap (huntap) korban tsunami yang terdapat di:
- Pulau Pagai Utara, meliputi : Mapinang, Pasapuat, Mabulai Bugei, Maguiruk, Silabu Selatan, Silabu Utara, Silabu Barat, Gogoa, Muntei, Sabeugunggung, Baru-baru, Bulak Mongga, Ruamonga, dan Tumalei;
- Pulau Pagai Selatan, meliputi : Beleraksok, Muntei Besar, Muntei Kecil, Asahan, Purorogat, Sabiret, Eruparaboat, Maurrau, Lagiggi, Tapak Jaya, Bake, Bulasat, Mapinang, Kinumbuk, Limu, Maonai, Lakkau, Limosua, dan Surat Aban; dan
- Kecamatan Sipora Selatan, meliputi : Beriulou, Masokut, dan Bosua.
Paragraf 8
Kawasan Peruntukan Lainnya
Pasal 36
- Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h yaitu kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan;
- Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas :
- kodim Mentawai di Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara;
- koramil-koramil yang terdapat di kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten;
- Pos TNI AL di Seai Kecamatan Sikakap; dan
- Pangkalan TNI AL di Sagitci Kecamatan Sipora Selatan.